Selasa, 15 Maret 2011

HAK GUNA PATEN

Pengertian hak guna paten yaitu pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dsb
Hak guna paten yaitu persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dgn prosedur operasi standar
Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising
Perusahaan franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur)
Perusahaan franchisee dibebani:
a. Pajak
b. pembayaran royalti
c. kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian
d. perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan
Jenis-jenis hak guna paten (franchise)
1. Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi
2. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
3. Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising adalah :
1. Melakukan evaluasi diri
2. Meneliti franchise
Persetujuan Hak Guna Paten
Ada beberapa persetujuan dalam hak guna paten:
franchising : sistem pemasaran yang mencakup 2 pihak, yang terikat dalam perjanjian legal, dimana salah satu pihak di dalam kontrak yang menspesifikasikan metode yang harus diikuti dan dipenuhi pihak lain, franchising produk dan merek, franchising format : franchisee mendapat seluruh sistem pemasaran dan petunjuk dari franchisor, master license/sebagai penerima izin utama : (perusahaan / pribadi bertindak sebagai agen penjual untuk menemukan franchisee baru.
Pengembangan areal : perusahaan / pribadi mendapat hak resmi untuk membuka beberapa gerai dalam area yang ditentukan
Pemasaran Langsung
Pengertian pemasaran langsung : merupakan proses penyampaian pesan maupun produk kepada pelanggan, melalui berbagi media
Pemasaran langsung : aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan
Teknik dalam pemasaran langsung :
a. kiriman pos langsung
b. telemarketing
c. penjualan door to door
Teknik alternatif pemasaran langsung :
1. Periklanan terklasifikasi
2. Periklanan display
3. Kiriman pos langsung
4. Katalog penjualan
5. Pemasaran tanggapan langsung media
Bentuk-Bentuk Kepemilikan perusahaan :
a. Pemilikan tunggal / perseorangan : (firma)
ü Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang
ü Pemilik tidak perlu membagi laba
b. Kongsi
ü Ada perjanjian tertulis
ü Dimiliki 2 orang atau lebih
ü Umur perusahaan terbatas
ü Pemilikan bersama atas harta
ü Ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba
c. Perusahaan Perseroaan
ü Perusahaan dengan badan hukum
ü Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang
ü dimiliki
ü Pemilikan dapat berpindah tangan
ü Eksitensi relatif lebih stabil/permanen
Ø Go Publik
Go publik terjadi ketika perusahaan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat melalui pendaftaran Bapepam
Keuntungan:
ü diperoleh modal baru.
ü masyarakat lebih mengenal perusahaan.
Kerugian:
ü ada kecenderungan terbukanya rahasia perusahaan.
ü mahalnya biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar